Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

APBN Mendukung Pembangunan Desa Melalui Dana Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen penting dalam mengatur penerimaan dan pengeluaran negara.

Salah satu pengeluaran negara yang memiliki dampak besar bagi pembangunan adalah transfer ke daerah berupa pemberian dana desa.

Dana desa adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada desa untuk membiayai kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana desa berasal dari APBN yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota.

Besaran dana desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti infrastruktur, pelayanan publik, penguatan lembaga desa, bantuan sosial, dan lain-lain.

Capaian Penyaluran Dana Desa Tahun 2023

Menurut data dalam laporan APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) yang terbit Januari 2024 lalu, dana desa tahun 2023 telah disalurkan sebesar Rp69,86 triliun atau 99,80 persen dari pagu.

Capaian ini tumbuh 2,87 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan tahun 2022.

Angka tersebut termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp10,44 triliun atau 99,98 persen, nonBLT Desa sebesar Rp57,42 triliun atau 99,79 persen, dan Tambahan Dana Desa Rp1,99 triliun atau 99,95 persen.

Penyaluran dana desa tahun 2023 mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu minimal 99 persen dari pagu.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa melalui dana desa.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.