Dari sisi infrastruktur, dana desa digunakan untuk membangun jalan pemukiman paving block, drainase lingkungan kemudian untuk pemberdayaan digunakan untuk belanja bantuan untuk petani dan UMKM serta pemenuhan BLT dan ketahanan pangan.
“Mudah-mudahan bisa lebih besar juga yang digelontorkan dananya sehingga kami juga bisa lebih cepat membangun desa kami. Dengan adanya dana desa ini kami merasakan sangat terbantu bermanfaat untuk mengembangkan perekonomian di desa,” kata Aminulah.
Di sisi lain, Fahrin Ambaru, SIP Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu menjelaskan fokus penyaluran dana desa terbagi ke dalam tiga prioritas utama.
Pertama, untuk pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk BLT dan kemiskinan ekstrem. Kedua, berupa pemberdayaan masyarakat, termasuk juga berkaitan dengan pengelolaan BUMDes.
Terakhir, sejak tahun 2023, dana desa juga dimanfaatkan untuk operasional desa yang diatur sebesar 3 persen sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Kesimpulan
Dana desa merupakan salah satu bentuk dukungan APBN terhadap pembangunan desa. Dana desa telah disalurkan dengan baik dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa. Dana desa juga menjadi wujud kehadiran negara dalam komitmen dalam mengelola #UangKita yang dapat dinikmati hingga ke pelosok pedesaan. ***