Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan.
Dana Desa, sebagai bagian dari Transfer ke Daerah (TKD), bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan di tingkat desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025:
- Penurunan Kemiskinan dan Stunting: Mengalokasikan dana untuk program yang menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan stunting di desa.
- Penguatan Desa Tangguh Iklim: Mendukung inisiatif yang meningkatkan adaptasi desa terhadap perubahan iklim, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
- Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar: Memperkuat layanan kesehatan di desa, termasuk program pencegahan dan penurunan stunting.
- Dukungan Ketahanan Pangan: Mendorong program ketahanan pangan melalui sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, guna memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi lokal desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Implementasi Desa Digital: Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat transformasi digital di desa, seperti layanan administrasi berbasis online.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Melaksanakan proyek pembangunan yang melibatkan tenaga kerja lokal dan menggunakan bahan baku lokal, seperti pembangunan rumah murah dengan sanitasi baik.
Pengelolaan Dana Desa:
- Penyaluran Berdasarkan Kinerja: Dana Desa akan disalurkan berdasarkan kinerja desa dalam pelaksanaan program prioritas.
- Insentif untuk Desa Berkinerja Baik: Desa dengan kinerja baik akan mendapatkan insentif tambahan sebagai penghargaan.
- Sanksi bagi Desa yang Menyalahgunakan Dana: Desa yang menyalahgunakan Dana Desa atau tidak mampu menyerap dana secara optimal akan dikenakan sanksi, termasuk penghentian penyaluran dana.
- Penggunaan Dana Operasional: Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa maksimal 3% dari total pagu Dana Desa.
Dengan kebijakan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat lebih mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan, sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. ***