Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASN dan PNS Akan Dapatkan THR 100% dan Gaji ke-13 Sama Besarnya di Tahun Ini, Berikut 5 Komponennya

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(Dok: kompas.tv)

– Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

– Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1992 dan terdiri dari:

– Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

– Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)

3. Tunjangan Pangan

PNS akan menerima tunjangan pangan sesuai dengan golongannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 32 tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:

– Golongan I dan II: Rp 35.000

– Golongan III: Rp 37.000

– Golongan IV: Rp 41.000

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural adalah sebagai berikut:

– Eselon IA: Rp 5.500.000

– Eselon IB: Rp 4.375.000

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share: