– Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1992 dan terdiri dari:
– Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
– Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
3. Tunjangan Pangan
PNS akan menerima tunjangan pangan sesuai dengan golongannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 32 tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:
– Golongan I dan II: Rp 35.000
– Golongan III: Rp 37.000
– Golongan IV: Rp 41.000
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural adalah sebagai berikut:
– Eselon IA: Rp 5.500.000
– Eselon IB: Rp 4.375.000