Table of contents:
– Eselon IIA: Rp 3.250.000
– Eselon IIB: Rp 2.025.000
– Eselon IIIA: Rp 1.260.000
– Eselon IIIB: Rp 980.000
– Eselon IVA: Rp 540.000
– Eselon IVB: Rp 490.000
– Eselon VA: Rp 360.000
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Besaran tunjangan kinerja bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 117 juta sesuai dengan jabatan yang diemban.