Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 telah resmi dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Dalam proses ini, semua pelamar P3K tahap 2 akan dimasukkan ke dalam database part-time.
Namun, tahukah Anda bahwa peluang untuk mendapatkan posisi full-time memiliki ketentuan tertentu yang cukup ketat?
Berikut informasi penting yang wajib Anda ketahui.
Tahap 2: Proses Pendaftaran
Pendaftaran tahap 2 dibuka untuk tiga kategori utama, yaitu:
- Tenaga Guru: Minimal aktif mengajar selama dua tahun (empat semester) berturut-turut dan terdaftar di Dapodik.
- Tenaga Kesehatan: Memiliki ijazah relevan dan pengalaman kerja minimal dua tahun.
- Tenaga Teknis: Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun tanpa jeda.
Selain itu, pelamar diwajibkan untuk melengkapi dokumen administrasi serta mengikuti seleksi kompetensi setelah proses administrasi selesai.
Kesamaan Formasi Tahap 1 dan 2
Menariknya, formasi yang tersedia pada tahap 2 sama persis dengan yang dibuka pada tahap 1.
Artinya, pelamar tahap 2 akan memperebutkan posisi yang sama dengan tahap sebelumnya. Beberapa contoh formasi meliputi:
- Guru: 800 formasi
- Tenaga Kesehatan: 203 formasi
- Tenaga Teknis: 144 formasi
Namun, formasi yang telah terisi di tahap 1 otomatis tidak akan tersedia lagi di tahap 2.
Jadi, peluang menjadi lebih terbatas jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya.
Lini Masa yang Wajib Dipahami
Berikut adalah jadwal penting terkait tahap 2:
- Pendaftaran Online: 17 November – 31 Desember 2024.
- Seleksi Administrasi: Hingga 3 Februari 2025.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Februari 2025.
- Seleksi Kompetensi: Setelah seleksi administrasi.
- Pengumuman Final: Februari 2025.
Bagi pelamar tahap 1, proses pendaftaran dan seleksi kompetensi akan selesai lebih awal.
Bahkan, Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah akan ditetapkan pada akhir Februari 2025.