Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASTAGA! Bukti 100% Pelamar PPPK Tahap 2 Dijadikan Part-Time, Kecuali Penuhi Syarat Ini!

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 telah resmi dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

    Dalam proses ini, semua pelamar P3K tahap 2 akan dimasukkan ke dalam database part-time.

    Namun, tahukah Anda bahwa peluang untuk mendapatkan posisi full-time memiliki ketentuan tertentu yang cukup ketat?

    Berikut informasi penting yang wajib Anda ketahui.

    Tahap 2: Proses Pendaftaran

    Pendaftaran tahap 2 dibuka untuk tiga kategori utama, yaitu:

    • Tenaga Guru: Minimal aktif mengajar selama dua tahun (empat semester) berturut-turut dan terdaftar di Dapodik.
    • Tenaga Kesehatan: Memiliki ijazah relevan dan pengalaman kerja minimal dua tahun.
    • Tenaga Teknis: Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun tanpa jeda.

    Selain itu, pelamar diwajibkan untuk melengkapi dokumen administrasi serta mengikuti seleksi kompetensi setelah proses administrasi selesai.

    Kesamaan Formasi Tahap 1 dan 2

    Menariknya, formasi yang tersedia pada tahap 2 sama persis dengan yang dibuka pada tahap 1.

    Artinya, pelamar tahap 2 akan memperebutkan posisi yang sama dengan tahap sebelumnya. Beberapa contoh formasi meliputi:

    • Guru: 800 formasi
    • Tenaga Kesehatan: 203 formasi
    • Tenaga Teknis: 144 formasi

    Namun, formasi yang telah terisi di tahap 1 otomatis tidak akan tersedia lagi di tahap 2.

    Jadi, peluang menjadi lebih terbatas jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya.

    Lini Masa yang Wajib Dipahami

    Berikut adalah jadwal penting terkait tahap 2:

    1. Pendaftaran Online: 17 November – 31 Desember 2024.
    2. Seleksi Administrasi: Hingga 3 Februari 2025.
    3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Februari 2025.
    4. Seleksi Kompetensi: Setelah seleksi administrasi.
    5. Pengumuman Final: Februari 2025.

    Bagi pelamar tahap 1, proses pendaftaran dan seleksi kompetensi akan selesai lebih awal.

    Bahkan, Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah akan ditetapkan pada akhir Februari 2025.

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: