Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Astaga! Honorer K/L Tak Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas atau Menteri Azwar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengumumkan bahwa tenaga honorer yang bekerja di Kementerian/Lembaga (K/L) tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini juga berlaku untuk Gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juni 2024.

Menurut Azwar, pegawai honorer tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers THR pada Jumat, 15 Maret.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, disebutkan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima kedua tunjangan tersebut.

Menurut Azwar, pejabat negara yang termasuk dalam kategori penerima THR dan Gaji ke-13 antara lain:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: