Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Asuransi Rp 6 Juta dari PT Taspen Hanya untuk Pensiunan PNS Ini, Begini Syarat dan Cara Klaimnya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun tidak perlu khawatir tentang kesejahteraan mereka di masa tua.

Pasalnya, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memberikan berbagai manfaat dan layanan pensiun kepada para pensiunan PNS, termasuk asuransi kematian.

Asuransi kematian adalah salah satu program Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh PT Taspen untuk memberikan santunan kepada ahli waris peserta pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Besaran santunan kematian ini bervariasi, tergantung pada status dan golongan peserta pensiunan PNS.

Salah satu jenis asuransi kematian yang menarik perhatian adalah asuransi kematian sebesar Rp6 juta yang diberikan kepada pasangan peserta pensiunan PNS yang meninggal dunia, baik suami maupun istri.

Asuransi ini merupakan tambahan dari santunan kematian yang diterima oleh peserta pensiunan PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Namun, tidak semua pensiunan PNS bisa mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta ini.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

– Peserta pensiunan PNS harus terdaftar dalam program JKM sejak masih aktif bekerja sebagai PNS.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.