Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Asuransi Rp 6 Juta dari PT Taspen Hanya untuk Pensiunan PNS Ini, Begini Syarat dan Cara Klaimnya

– Peserta pensiunan PNS harus memiliki pasangan yang sah secara hukum dan agama, dan tidak bercerai atau pisah ranjang.

– Peserta pensiunan PNS harus melaporkan kematian pasangannya kepada PT Taspen dalam waktu 60 hari sejak tanggal kematian.

– Peserta pensiunan PNS harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat kematian, akta nikah, kartu keluarga, kartu peserta pensiunan PNS, dan lain-lain.

Bagi peserta pensiunan PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, mereka bisa mengajukan klaim asuransi kematian sebesar Rp6 juta melalui website resmi PT Taspen, yaitu tos.taspen.co.id.

Proses klaim ini bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang ke kantor PT Taspen.

Asuransi kematian sebesar Rp6 juta ini hanya bisa diterima sekali oleh peserta pensiunan PNS, yaitu ketika pasangannya meninggal dunia.

Jika peserta pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan meninggal dunia, maka pasangannya tidak akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta, melainkan santunan kematian sesuai dengan golongan dan masa kerja peserta pensiunan PNS.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.