Pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) dan pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja.
THR pada tahun 2021 telah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meskipun masih tanpa tunjangan kinerja.
Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Kemudian, besaran THR pada tahun 2022 dan 2023 dicairkan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
“Kami berharap THR tahun ini dapat mencapai 100%,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh.
Meskipun demikian, Zudan menyadari bahwa jika pemerintah tidak mampu mencairkan anggaran THR sebesar 100%, maka hal tersebut harus diterima. Pasalnya, penerimaan pajak saat ini sedang mengalami penurunan.