Berita

Aturan Baru! Batas Usia Pendaftaran Siswa SMA dan SMK Tahun 2024

Bagi orang tua atau siswa yang hendak mendaftarkan diri ke jenjang pendidikan SMA atau SMK, penting untuk memahami aturan baru yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.

Aturan ini mengatur batas usia pelajar untuk tingkat pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.

Aturan baru ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah ketentuan bahwa seorang pelajar yang tidak sesuai dengan usia tidak akan lolos dalam proses pendaftaran.

Misalnya, bagi calon pelajar SMA atau SMK, penting untuk membawa ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Tanpa bukti kelulusan ini, calon pelajar tidak akan diterima di sekolah mana pun.

Pasal yang mengatur batas usia pelajar SMA atau SMK terdapat dalam Pasal 6 Permendikbud.

Di sini disebutkan bahwa calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi dua syarat, yaitu:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Selain dua syarat tersebut, penting juga untuk membawa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai bukti resmi usia.

Memahami aturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses penerimaan siswa SMA dan SMK berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran siswa baru di jenjang pendidikan menengah. ***

Sebelumnya

JADWAL CAIR PKH TAHAP 3 SUDAH DI BOCORKAN! Cair Bulan Ini? Siap-siap Cair 1 Tambahan Tunai

Selanjutnya

10 Tips dan Trik untuk Menaikkan Cost-Per-Click (CPC) Anda di Google Ads

Bungko News