Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2024 tentang Publisher Rights atau Hak Penerbit pada 19 Februari 2024.
Perpres ini mengatur kewajiban platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan pers atau media dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Perpres ini merupakan respons pemerintah terhadap fenomena distribusi konten berita oleh platform digital tanpa memberikan kompensasi yang adil kepada penerbit berita.
Hal ini dianggap merugikan industri media yang mengalami penurunan pendapatan iklan akibat persaingan dengan platform digital.
Menurut Perpres ini, platform digital yang memiliki kehadiran signifikan di Indonesia harus menegosiasikan kesepakatan komersial dengan penerbit berita untuk menampilkan konten mereka.
Kesepakatan komersial tersebut dapat berupa bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi, pelatihan, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
Apabila platform digital dan penerbit berita tidak dapat mencapai kesepakatan dalam waktu 90 hari, maka pemerintah akan menunjuk lembaga arbitrase untuk menetapkan besaran kompensasi yang harus dibayarkan oleh platform digital.