2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Perubahan aturan ini bertujuan memberikan apresiasi dan motivasi kepada perangkat desa yang telah berperan dalam pembangunan dan pengelolaan desa, serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Meskipun gaji perangkat desa untuk tahun 2024 belum mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan gaji PNS, besaran gaji tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Setiap bupati/wali kota dapat menetapkan besaran gaji perangkat desa sesuai kebijakan mereka, asalkan tidak kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Dengan demikian, gaji kades dan perangkat desa untuk tahun 2024 tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 dan dianggarkan dalam APBDes dengan sumber dari ADD atau sumber lainnya dalam APBDes, demi memastikan kesejahteraan dan kualitas hidup perangkat desa yang berperan penting dalam pembangunan desa. ***