Pada kesempatan kali ini, kami ingin berbagi informasi penting terkait penganggaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Informasi ini berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang dirilis pada 16 Januari 2025.
Mari simak pembahasannya hingga tuntas agar tidak ada informasi yang terlewat.
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Surat tersebut menjelaskan ketentuan penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu serta penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pegawai non-ASN harus ditata paling lambat hingga Desember 2024.
Setelah tanggal tersebut, pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi untuk mengangkat pegawai non-ASN baru.
Sebagai langkah penataan, pemerintah daerah wajib memastikan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dialihkan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi pegawai honorer yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Penganggaran gaji untuk PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam surat edaran, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran belanja gaji PPPK paruh waktu melalui APBD.
Jika anggaran tersebut belum tersedia atau belum mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan belanja tidak terduga dalam APBD 2025.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak pegawai PPPK paruh waktu tetap terpenuhi.
Jabatan dan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Jabatan yang termasuk dalam kategori PPPK paruh waktu meliputi: