- Guru.
- Tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis lainnya.
- Pengelola layanan operasional.
Untuk penghasilan, pegawai PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah minimum sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Kerja PPPK Paruh Waktu
Mekanisme kerja PPPK paruh waktu diatur oleh masing-masing instansi pemerintah sesuai perjanjian kerja yang dibuat.
Hal ini mencakup tugas jabatan, masa kerja, serta hak dan kewajiban pegawai.
Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kerja di instansi pemerintah.
Kesimpulan
Informasi yang disampaikan melalui surat edaran ini merupakan kabar baik bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar di database BKN.
Penataan status menjadi PPPK paruh waktu atau penuh waktu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik.
Dengan adanya alokasi anggaran yang jelas, diharapkan seluruh pegawai PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman sekalian. ***