Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Baru, Inilah Gaji serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Kepala desa dan anggota stafnya adalah pejabat pemerintahan yang mengemban tanggung jawab dalam menyediakan layanan, memajukan pembangunan, serta mengaktifkan partisipasi komunitas di tingkat desa.

Mereka memegang peranan krusial dalam mengimplementasikan inisiatif pemerintah, baik dari tingkat nasional maupun lokal, yang mencakup berbagai program seperti pengelolaan dana desa, pengembangan desa wisata, dan inisiatif desa digital.

Sebagai imbalan atas tanggung jawab mereka, mereka berhak atas kompensasi yang adil dan sesuai dengan beban kerja yang mereka pikul.

Pendapatan tetap untuk kepala desa dan stafnya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan amandemen kedua dari PP Nomor 43 Tahun 2014, yang sendiri merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan ini memperbaharui beberapa pasal dari PP Nomor 43 Tahun 2014, yang telah diubah sebelumnya oleh PP Nomor 47 Tahun 2015, khususnya Pasal 81 dan Pasal 100.

Di antara Pasal 81 dan Pasal 82, ditambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Pendapatan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan staf desa lainnya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber pendanaan lainnya yang tercantum dalam APBDesa.

Bupati atau wali kota menetapkan jumlah pendapatan tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.