Sayangnya, peraturan mengenai kontrak hingga pensiun belum dapat diberlakukan untuk PPPK yang baru direkrut pada 2024, karena evaluasi kinerja baru bisa dilakukan setelah satu tahun masa kerja.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menjelaskan hal ini, mengingat perlunya waktu untuk penilaian kinerja yang memadai.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para PPPK bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas tanpa terbebani oleh ketidakpastian masa depan kontrak mereka.
Tentunya, ini juga menjadi langkah positif dalam memperkuat birokrasi dan memberikan rasa aman bagi para pegawai pemerintah yang bekerja di bawah skema PPPK. ***