Pencurian adalah salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat.
Namun, tidak semua pencurian memiliki nilai kerugian yang besar.
Ada beberapa kasus pencurian yang hanya melibatkan barang-barang bernilai kecil, seperti makanan, pakaian, atau alat tulis.
Bagaimana penanganan hukum untuk kasus-kasus seperti ini?
Mahkamah Agung telah menetapkan aturan baru terkait tindak pidana pencurian yang bernilai di bawah Rp2.500.000.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan.
Menurut aturan ini, pencurian dengan kerugian di bawah batas tersebut dianggap sebagai tindak pidana ringan, yang memiliki proses hukum yang lebih sederhana dan cepat.
Aturan ini memberikan kemudahan bagi terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana ringan, seperti pencurian di bawah batas nilai yang ditetapkan.
Mereka tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut, yang bisa mencapai tahap kasasi, seperti kasus yang pernah terjadi pada Nenek Rasmina yang pernah disorot publik beberapa waktu lalu.
Nenek Rasmina adalah seorang nenek berusia 70 tahun yang ditangkap karena mencuri 5 buah pisang dengan nilai Rp10.000.