Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah memberlakukan serangkaian peraturan baru terkait layanan pinjaman online (pinjol).
Peraturan ini mencakup batas usia peminjam, suku bunga maksimal, dan persyaratan penghasilan minimum.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan praktik pinjaman yang lebih bertanggung jawab.
Batas Usia Peminjam dan Pemberi Dana
Salah satu perubahan signifikan adalah penetapan batas usia minimum bagi pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower).
Mulai tahun ini, individu yang ingin terlibat dalam aktivitas pinjaman online harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki kapasitas hukum yang memadai dalam melakukan perjanjian pinjaman.
Batas Maksimal Suku Bunga
OJK juga menetapkan batas maksimal suku bunga harian untuk pinjaman konsumtif.
Untuk pinjaman dengan tenor kurang dari 6 bulan, suku bunga harian maksimal ditetapkan sebesar 0,3%.
Sementara itu, untuk pinjaman dengan tenor lebih dari 6 bulan, suku bunga harian maksimal diturunkan menjadi 0,2%.
Langkah ini diambil untuk mencegah beban bunga yang berlebihan bagi peminjam dan memastikan bahwa pinjaman tetap terjangkau.
Persyaratan Penghasilan Minimum
Selain itu, OJK menetapkan persyaratan penghasilan minimum bagi peminjam.
Meskipun detail spesifik mengenai jumlah penghasilan minimum belum diungkapkan secara rinci, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peminjam memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Dengan demikian, risiko gagal bayar dapat diminimalisir, dan stabilitas sistem keuangan dapat terjaga.
Alasan di Balik Kebijakan