Peserta harus membawa dokumen identitas yang sah, seperti KTP-el asli, surat keterangan pengganti KTP, atau identitas digital seperti KTP digital dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dicetak dan dapat discan.
– Pakaian yang Diperbolehkan:
Peserta harus mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu. Penggunaan kaos, celana jeans, dan sandal tidak diizinkan.
– Barang yang Tidak Diperbolehkan:
Peserta dilarang membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis selain pensil kayu, dan senjata tajam.
Makanan, minuman, dan aktivitas merokok juga dilarang di dalam ruang seleksi.
Sanksi Bagi Peserta yang Melanggar
BKN juga menetapkan sanksi yang tegas bagi peserta yang melanggar tata tertib.
Peserta yang terlambat, tidak membawa dokumen lengkap, atau melanggar ketentuan akan langsung dianggap gugur.
Bagi mereka yang melakukan kecurangan atau menyebarkan soal seleksi, sanksi yang diberikan bahkan bisa berupa diskualifikasi.
Peraturan ini dibuat untuk memastikan seleksi CASN 2024 berjalan dengan adil dan transparan.
Bagi calon peserta, penting untuk mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan agar proses seleksi berjalan lancar tanpa hambatan.
Aturan baru yang dirilis oleh BKN ini mengharuskan setiap peserta seleksi CASN 2024 untuk mempersiapkan diri dengan baik, tidak hanya dari sisi kompetensi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Dengan mematuhi semua aturan ini, peserta dapat mengikuti seleksi dengan tenang dan fokus pada tujuan utama, yaitu menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berkualitas. ***