Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Baru, Tak Semua Pegawai Non-ASN di Instansi Bisa Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Namun, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN, yaitu tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kelompok yang tercatat dalam pendataan non-ASN.

Mereka harus dibayar langsung menggunakan APBN atau APBD, diangkat oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021, dan memiliki rentang usia antara 20 hingga 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Di sisi lain, ada beberapa kelompok pegawai non-ASN yang tidak akan dicatat dalam pendataan ini, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Pegawai dengan surat kontrak atau SK di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk dalam kategori yang dicatat.

Begitu pula dengan Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Dengan demikian, penting bagi para pegawai non-ASN di instansi pemerintah untuk memastikan bahwa data mereka telah tercatat dalam pendataan non-ASN yang dilakukan oleh BKN.

Hal ini akan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, sehingga memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara dan berkontribusi dalam pembangunan negara. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.