Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Baru Tentang Gaji dan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024

Kepala Dusun, yang bertanggung jawab kepada kepala desa, memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusunnya.

Mereka juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa, serta membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan desa di wilayah dusun.

Sementara itu, Ketua RT juga memiliki tugas yang tidak kalah penting. RT bertanggung jawab kepada Kepala Dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di tingkat RT.

Selain itu, mereka juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat RT dengan pemerintah dusun, dan membantu Kepala Dusun dalam mengkoordinasikan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan desa di tingkat RT.

Dengan adanya perubahan yang diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini, diharapkan semua perangkat desa, termasuk Kepala Desa, Sekdes, Kadus, RT, dan RW, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik.

Hal ini tentu akan berdampak positif pada kemajuan desa, baik dalam hal pembangunan, pemerintahan, maupun kesejahteraan masyarakat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: