PPPK pelaksana adalah PPPK yang melaksanakan tugas-tugas operasional dan teknis sesuai dengan standar prosedur operasional.
PPPK fungsional adalah PPPK yang melaksanakan tugas-tugas operasional dan teknis sesuai dengan keahlian dan kualifikasi tertentu.
Batas usia pensiun PPPK pelaksana adalah 58 tahun. Artinya, PPPK pelaksana harus mengakhiri masa kerjanya ketika mencapai usia 58 tahun.
Batas usia pensiun ini lebih rendah dari sebelumnya, yang masih mengikuti batas usia pensiun PNS pelaksana, yaitu 60 tahun.
Batas usia pensiun PPPK fungsional adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, PPPK fungsional dapat mengakhiri masa kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jabatan fungsional tertentu.
Batas usia pensiun ini tidak mengalami perubahan dari sebelumnya, yang juga mengikuti batas usia pensiun PNS fungsional.
PPPK dengan Jabatan Manajerial
PPPK yang berada di jabatan manajerial adalah PPPK yang melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dan pengawasan sesuai dengan tingkat kewenangannya.
PPPK dengan jabatan manajerial terdiri dari empat jenis, yaitu PPPK pimpinan tinggi utama, PPPK pimpinan tinggi madya, PPPK pimpinan tinggi pratama, dan PPPK administrator dan pengawas.