PPPK pimpinan tinggi utama adalah PPPK yang melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dan pengawasan tertinggi di lingkungan instansi pemerintah.
PPPK pimpinan tinggi madya adalah PPPK yang melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dan pengawasan tingkat menengah di lingkungan instansi pemerintah.
PPPK pimpinan tinggi pratama adalah PPPK yang melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dan pengawasan tingkat bawah di lingkungan instansi pemerintah.
PPPK administrator adalah PPPK yang melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dan pengawasan di bidang administrasi umum, keuangan, dan sumber daya manusia.
PPPK pengawas adalah PPPK yang melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dan pengawasan di bidang teknis dan fungsional.
Batas usia pensiun PPPK pimpinan tinggi utama, PPPK pimpinan tinggi madya, dan PPPK pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun.
Artinya, PPPK yang menempati jabatan-jabatan tersebut harus mengakhiri masa kerjanya ketika mencapai usia 60 tahun.