Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Terbaru! Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Honorer Kode R2 dan R3

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.023.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan penghasilan yang saat ini diterima sebagai tenaga honorer, yang kemungkinan berada di bawah standar gaji PPPK penuh waktu.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Kabar baiknya, terdapat mekanisme bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Berdasarkan Diktum Ke-28 dan Ke-29 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Proses pengusulan ini akan dilakukan secara bertahap, memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaiannya seiring dengan penilaian kinerja yang baik.

Meskipun kebijakan ini memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer, terdapat tantangan terkait perbedaan besaran gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Pemerintah diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan penyesuaian agar kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu dapat meningkat seiring dengan peningkatan kinerja dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: