Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.023.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan penghasilan yang saat ini diterima sebagai tenaga honorer, yang kemungkinan berada di bawah standar gaji PPPK penuh waktu.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Kabar baiknya, terdapat mekanisme bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Berdasarkan Diktum Ke-28 dan Ke-29 Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.
Proses pengusulan ini akan dilakukan secara bertahap, memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaiannya seiring dengan penilaian kinerja yang baik.
Meskipun kebijakan ini memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer, terdapat tantangan terkait perbedaan besaran gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Pemerintah diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan penyesuaian agar kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu dapat meningkat seiring dengan peningkatan kinerja dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik.