– Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 adalah keluarga yang memiliki pendapatan per kapita per bulan antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 600.000.
Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
Kehilangan mata pencaharian
Yaitu keluarga yang mengalami pengurangan atau hilangnya sumber penghasilan akibat pandemi Covid-19, seperti pekerja informal, buruh harian, pedagang kecil, dan sebagainya.
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
Yaitu keluarga yang memiliki anggota keluarga yang membutuhkan perawatan kesehatan secara rutin atau intensif, seperti penderita diabetes, hipertensi, jantung, stroke, kanker, HIV/AIDS, dan sebagainya, atau yang memiliki anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik, mental, atau sensorik, seperti tuna rungu, tuna netra, tuna wicara, tuna daksa, dan sebagainya.
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Yaitu keluarga yang hanya memiliki satu anggota keluarga yang berusia 60 tahun ke atas dan tidak memiliki pendamping atau penanggung jawab lainnya.
Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
Yaitu keluarga yang dipimpin oleh perempuan yang memiliki tanggungan keluarga dan berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran
Besaran bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa adalah sebesar Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan. Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Mekanisme penyaluran BLT Dana Desa melibatkan beberapa pihak, yaitu: