Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Terbaru! Melirik Besaran Gaji/Siltap Kades dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Dalam sebuah era yang terus berubah dengan cepat seperti sekarang ini, informasi terkini tentang kebijakan dan regulasi menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang terlibat dalam administrasi desa.

Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah besaran gaji (atau sering disebut juga siltap) untuk Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa lainnya.

Sejak tahun 2014, besaran gaji Kades dan perangkat desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, perubahan terbaru dalam aturan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, telah membawa penyesuaian penting terhadap penghasilan tetap para pemimpin desa dan perangkat desa.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019, besaran gaji Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya dihitung berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa.

Adapun ketentuan minimal untuk besaran gaji pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Bupati atau Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dengan rincian sebagai berikut:

a. Penghasilan tetap Kepala Desa minimal Rp2.426.640,00 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

b. Penghasilan tetap Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420,00 atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.