Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Terbaru! Melirik Besaran Gaji/Siltap Kades dan Perangkat Desa Terbaru 2024

c. Penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya minimal Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Meskipun besaran gaji perangkat desa di tahun 2024 masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019 tanpa penyesuaian kenaikan yang signifikan, penting untuk dicatat bahwa gaji tersebut tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang aturan dan ketentuan terkini terkait gaji dan siltap Kades serta perangkat desa menjadi kunci penting bagi kesinambungan dan kesejahteraan administrasi desa.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Terima kasih atas perhatiannya. Semangat terus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, dan semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.