Di kesempatan kali ini, kita akan membahas informasi terbaru yang penting banget buat teman-teman tenaga honorer yang sedang menunggu peluang di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.
Ada keputusan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dirilis pada 10 Desember 2024.
Ini pastinya membawa kabar baik untuk teman-teman yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Yuk, simak informasi lengkapnya!
Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan yang memberikan angin segar bagi tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar di BKN.
Jadi, bagi teman-teman yang mengikuti seleksi P3K di tahun-tahun sebelumnya, terutama tahap 1, mungkin ada yang masih bingung tentang status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Nah, keputusan terbaru ini memberikan harapan baru untuk kalian yang belum berhasil lolos di seleksi P3K tahap pertama.
Untuk yang belum tahu, jumlah tenaga non-ASN di Indonesia saat ini tercatat ada lebih dari 2 juta orang.
Namun, setelah mengikuti seleksi P3K pada tahun 2021, 2022, dan 2023, banyak yang sudah lulus, dan sisanya yang belum diangkat sekitar 1,7 juta.
Jadi, buat teman-teman yang masih menunggu, ada peluang untuk mengikuti seleksi di periode berikutnya.
Aturan Terbaru dari Kemenpan RB
Keputusan dari Kemenpan RB nomor 634 tahun 2024 ini mengatur beberapa hal penting terkait seleksi P3K 2024.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar yang terdaftar dalam database BKN, di antaranya:
- Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Seleksi P3K Tahap 1:
Jika teman-teman terdaftar dalam database BKN dan ikut seleksi P3K 2024 tetapi tidak lolos di tahap 1, ada kemungkinan untuk mengikuti seleksi lagi. Ini menjadi kabar baik bagi yang masih ingin mencoba di tahap 2 nanti. - Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat pada Seleksi CPNS:
Bagi teman-teman yang juga mencoba CPNS namun tidak memenuhi syarat, keputusan ini memberikan kesempatan untuk ikut seleksi P3K dengan ketentuan yang sudah ada. - Pelamar yang Belum Melamar Seleksi ASN:
Bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar tetapi belum melamar pada seleksi ASN, masih ada kesempatan untuk mendaftar di tahap berikutnya.
Formasi Jabatan yang Tersedia
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya