Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Terbaru! Seleksi PPPK Guru 2024! Tenaga Honorer Di Database BKN Masuk Prioritas!

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas topik yang sangat dinanti-nanti oleh para tenaga honorer, khususnya mengenai aturan terbaru terkait seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru tahun 2024.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicermati oleh para tenaga honorer, baik yang telah mengikuti seleksi di tahun-tahun sebelumnya maupun yang baru pertama kali mendaftar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan keputusan baru, yakni Keputusan Nomor 348 Tahun 2024, yang secara spesifik mengatur mekanisme seleksi P3K untuk jabatan guru di instansi daerah pada Tahun Anggaran 2024.

Siapa Saja yang Termasuk dalam Pelamar Prioritas?

Seleksi P3K tahun 2024 ini tetap memberikan prioritas kepada pelamar tertentu.

Pertama, bagi mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K guru tahun 2021 dan belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya, tetap mendapatkan status pelamar prioritas (P1).

Selain itu, guru honorer kategori 2 (K2) yang masih aktif mengajar di instansi pemerintah juga masuk dalam daftar prioritas ini.

Bagi guru non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah, mereka juga termasuk dalam pelamar prioritas.

Terakhir, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, juga mendapatkan perhatian khusus dalam seleksi ini.

Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi oleh para pelamar, khususnya terkait dengan kualifikasi pendidikan.

Sesuai aturan baru, pelamar untuk jabatan guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4).

Bahkan, bagi guru yang saat ini masih berkualifikasi SMA atau sederajat, instansi pemerintah diwajibkan untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: