Awas Sanksi! Batas Akhir Pembayaran THR Jelang Idulfitri: 4 April 2024

- Editor

Rabu, 3 April 2024 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi tenggat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Menurut ketentuan yang berlaku, batas akhir pembayaran THR jatuh pada tanggal 4 April 2024 atau paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (3/4/2024), Menaker Ida Fauziyah kembali menekankan pentingnya komitmen dari pengusaha dalam memenuhi hak-hak pekerja/buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko THR Lebaran untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh.

Posko ini dapat diakses secara tatap muka maupun online melalui poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, juga mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yukki juga mendorong komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja dalam menghadapi kendala-kendala yang mungkin timbul terkait dengan cash flow.

Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 2.369 aduan terkait THR sepanjang tahun 2023, yang sebagian besar berkaitan dengan keterlambatan pembayaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA