Jika Anda belum menerima pembayaran ini, besar kemungkinan dana tersebut masih dalam proses distribusi oleh pemerintah daerah.
4. Alokasi Anggaran: Dana Transfer dari Pusat ke Daerah
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar 35,33 triliun untuk membayar THR dan Gaji 13 bagi ASN di seluruh Indonesia, termasuk guru.
Dana ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan profesi bagi guru yang gajinya bersumber dari APBN.
Anggaran ini juga dibagi ke pemda melalui Dana Alokasi Umum (DAU), yang kemudian dialokasikan untuk pembayaran THR dan Gaji 13.
5. Kenapa Ada Perbedaan Pencairan di Berbagai Daerah?
Faktor yang menyebabkan adanya perbedaan waktu pencairan antara daerah satu dengan lainnya terletak pada kapasitas dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Beberapa daerah sudah bisa mencairkan THR dan Gaji 13 secara penuh, sementara daerah lain masih menunggu pengalokasian dana.
6. Kesimpulan: Menanti Pencairan 100% THR dan Gaji 13
Jadi, bagi Bapak dan Ibu guru yang masih menunggu, penting untuk bersabar.
Peraturan Pemerintah yang baru sudah memberikan jaminan bahwa THR dan Gaji 13 guru tahun 2024 akan mencakup 100% TPG, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat.
Yang perlu diingat adalah pencairan ini tergantung pada masing-masing daerah dan kemungkinan adanya keterlambatan dalam proses distribusi dana. ***
Halaman : 1 2