– Tunjangan kinerja (bagi ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau dosen dalam 1 bulan).
3. Pencairan Dilakukan Oleh Pemda dan Waktunya Berbeda-beda
Pencairan tambahan 100% 1 bulan TPG adalah kewenangan Pemerintah Daerah. Ini merupakan salah satu komponen THR 2024 yang diserahkan kepada pemerintah daerah untuk pencairan.
Pencairan tidak dilakukan bersamaan dengan THR, tetapi setelah perayaan Idul Fitri.
Setiap daerah memiliki sistem pencairan yang berbeda, sehingga waktu pencairan antar daerah bisa berbeda-beda.
Semoga informasi ini membantu memberikan gambaran mengenai nasib pencairan tambahan 100% 1 bulan TPG.
Menunggu kejelasan mengenai pencairan ini menjadi hal yang dinantikan, karena seharusnya merupakan bagian dari pencairan THR 2024.
Semoga kejelasan segera diperoleh untuk kebaikan para guru yang berhak menerima tunjangan ini.
Demikian ulasan mengenai regulasi yang berlaku dan nasib pencairan tambahan 100% 1 bulan TPG.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini. ***