Bahaya! Bapak/Ibu Pensiunan PNS Janda Duda Jangan Lakukan 2 Hal Ini, Atau Gaji di Hentikan

- Editor

Senin, 15 Juli 2024 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai hari ini, tanggal 15 Juli 2024, pensiunan PNS dan pensiunan janda/duda perlu memperhatikan beberapa hal penting terkait dengan pencairan gaji mereka.

Informasi ini sangat relevan untuk memastikan kelancaran penerimaan tunjangan pensiun dari pemerintah.

Pencairan Gaji Pensiunan

Pensiunan PNS dan pensiunan janda/duda menerima tunjangan pensiun secara rutin, yang merupakan sumber pendapatan penting bagi mereka.

Gaji ini diharapkan dapat memberikan kecukupan hidup meskipun nominalnya mungkin tidak sebesar saat mereka masih aktif bekerja.

Kendala yang Dapat Dialami

Namun, ada beberapa hal yang dapat menghentikan atau menyebabkan penundaan dalam pencairan gaji pensiunan:

1. Menikah Lagi:

Jika penerima gaji pensiunan PNS janda atau duda menikah lagi, penyaluran gaji pensiun mereka akan dihentikan secara permanen.

Hal ini dikarenakan pasangan baru dianggap dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial, sehingga dana pensiun tidak lagi diperlukan.

2. Meninggal Dunia:

Jika penerima gaji pensiunan PNS janda atau duda meninggal dunia, maka penyaluran gaji pensiun juga akan dihentikan.

Tunjangan pensiun biasanya tidak dapat diteruskan kepada ahli waris, kecuali telah diatur sebaliknya dalam ketentuan yang berlaku.

Otentikasi Berkala

Selain itu, pensiunan diwajibkan untuk melakukan otentikasi secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Berita Terkait

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!
Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya
Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 09:07 WITA

Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini

Sabtu, 14 September 2024 - 09:02 WITA

Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!

Sabtu, 14 September 2024 - 08:54 WITA

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Sabtu, 14 September 2024 - 01:47 WITA

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!

Berita Terbaru