Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bahaya! Bapak/Ibu Pensiunan PNS Janda Duda Jangan Lakukan 2 Hal Ini, Atau Gaji di Hentikan

Table of contents: [Hide] [Show]

    Mulai hari ini, tanggal 15 Juli 2024, pensiunan PNS dan pensiunan janda/duda perlu memperhatikan beberapa hal penting terkait dengan pencairan gaji mereka.

    Informasi ini sangat relevan untuk memastikan kelancaran penerimaan tunjangan pensiun dari pemerintah.

    Pencairan Gaji Pensiunan

    Pensiunan PNS dan pensiunan janda/duda menerima tunjangan pensiun secara rutin, yang merupakan sumber pendapatan penting bagi mereka.

    Gaji ini diharapkan dapat memberikan kecukupan hidup meskipun nominalnya mungkin tidak sebesar saat mereka masih aktif bekerja.

    Kendala yang Dapat Dialami

    Namun, ada beberapa hal yang dapat menghentikan atau menyebabkan penundaan dalam pencairan gaji pensiunan:

    1. Menikah Lagi:

    Jika penerima gaji pensiunan PNS janda atau duda menikah lagi, penyaluran gaji pensiun mereka akan dihentikan secara permanen.

    Hal ini dikarenakan pasangan baru dianggap dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial, sehingga dana pensiun tidak lagi diperlukan.

    2. Meninggal Dunia:

    Jika penerima gaji pensiunan PNS janda atau duda meninggal dunia, maka penyaluran gaji pensiun juga akan dihentikan.

    Tunjangan pensiun biasanya tidak dapat diteruskan kepada ahli waris, kecuali telah diatur sebaliknya dalam ketentuan yang berlaku.

    Otentikasi Berkala

    Selain itu, pensiunan diwajibkan untuk melakukan otentikasi secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: