“Meskipun secara keseluruhan UU Kesehatan sudah membawa perubahan signifikan dalam regulasi kesehatan, namun dalam implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang harus bisa dijawab dalam peraturan turunannya. Salah satunya terkait aturan secara rinci mengenai tugas, tanggungjawab dan wewenang perawat, terlebih lagi terkait peran organisasi profesi perawat,” jelas Bamsoet.
Bamsoet berharap, dengan adanya peraturan turunan yang lebih jelas dan komprehensif, para perawat bisa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, tanpa harus khawatir dengan berbagai kendala dan risiko yang mungkin dihadapi.
Ia juga mengapresiasi PPNI sebagai organisasi profesi perawat yang telah berkontribusi dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas perawat di Indonesia.