Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ditunda sementara untuk menghargai pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun sekali di Indonesia.
Beberapa Bansos yang ditangguhkan antara lain, PKH, BPNT, BLT mitigasi kerawanan pangan dan beras 10 kilogram.
Setelah Pemilihan Umum selesai pada tanggal 14 Februari, pemerintah mengumumkan bahwa bantuan sosial dalam bentuk uang tunai akan dicairkan di kantor pos.
Selain itu, bantuan pangan berupa beras juga akan didistribusikan kembali sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
Menjelang pemilihan umum, pemerintah mengambil kebijakan untuk menunda sementara penyaluran bantuan pangan beras, mulai tanggal 8 sampai 14 Februari 2024.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghormati tahapan Pemilu dan mencegah adanya dugaan politisasi Bansos saat masa tenang Pemilu.