Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp 600.000 kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19 dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.
BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan program baru yang menggantikan BLT El Nino yang sebelumnya diberikan pada November-Desember 2023.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan ini diberikan selama tiga bulan, yaitu Januari-Maret 2024.
Setiap KPM akan menerima Rp 200.000 per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 600.000.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
Berikut adalah kriteria dan cara mengecek daftar penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jumlahnya sama dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Murni, yaitu 18,8 juta KPM.
Selain itu, penerima juga harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, Anda dapat mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka Anda akan melihat informasi mengenai status penyaluran bantuan, jumlah bantuan, dan metode pembayaran.
Jika Anda tidak terdaftar, maka Anda akan melihat pesan “Data tidak ditemukan”.
Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan dilakukan melalui dua cara, yaitu:
Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan dilakukan secara rapel, yaitu sekaligus untuk tiga bulan. Jadi, KPM akan menerima Rp 600.000 sekaligus pada bulan Februari 2024.
Setelah bulan Maret, pemerintah akan melakukan evaluasi apakah program ini akan dilanjutkan atau tidak. ***
Tidak ada komentar