Menjelang akhir tahun 2024, sejumlah bantuan sosial (bansos) terus mengalir untuk mendukung perekonomian keluarga miskin dan rentan.
Pemerintah memastikan penyaluran bansos akan berlangsung hingga Desember 2024, guna membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama saat kebutuhan hidup semakin meningkat.
Dengan beragam jenis bantuan yang disalurkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dukungan finansial.
Beberapa program bantuan yang cair pada bulan Desember ini termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Masing-masing program memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda, namun semuanya berfokus pada membantu keluarga dan individu yang memerlukan.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah salah satu program bantuan tunai yang disalurkan oleh pemerintah dalam empat tahap setiap tahunnya.
Desember 2024 menandai tahap terakhir atau tahap keempat penyaluran untuk tahun ini.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan pada tahap ini.
Untuk tahap keempat di Desember 2024, berikut rincian bantuan yang akan diterima oleh berbagai kelompok penerima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Pendidikan Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Pendidikan Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Pendidikan Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pada Desember 2024, BPNT akan memasuki tahap keenam, mencakup bantuan untuk bulan November dan Desember.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan Rp400.000 untuk dua bulan, dengan nilai per bulan sebesar Rp200.000.