3. Jaminan Layanan Kesehatan Berkualitas: Peserta dapat menikmati layanan kesehatan berkualitas tanpa harus khawatir terbebani biaya.
Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.
Kriteria ini telah ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Data penerima bantuan diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
1. Masukkan alamat sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
2. Ketik nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
3. Isikan kode yang tertera dalam kotak.