Setelah mendapatkan surat keterangan, KPM PIP tingkat SD bisa langsung menuju Bank BRI untuk melakukan pencairan bantuan.
Sementara itu, untuk KPM PIP tingkat SMP dan SMA, belum ada informasi lanjutan terkait pencairan bansos PIP mereka.
Bagi KPM PIP tingkat SMP dan SMA yang ingin mengetahui status pencairan bansos PIP-nya, mereka dapat memeriksa melalui laman SIPINTAR Enterprise atau PIP Kemendikbud.
Jika mendapatkan notifikasi yang sama, segera minta surat keterangan dari kepala sekolah dan datangi bank yang ditentukan.
Perlu diingat, bansos PIP untuk tingkat SMP sebesar Rp 750.000 per tahun, sementara untuk SMA kini telah diubah menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
KPM yang telah dapat mencairkan bansos PIP-nya diharapkan segera melakukannya agar bantuan tidak dikembalikan ke kas negara.
Bagi KPM yang belum menerima bansos PIP, diimbau untuk tetap sabar menunggu informasi lanjutan.