Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan akses dan pemanfaatan layanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.
Bansos PKH dibayarkan dalam empat periode dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Pemerintah mempercepat penyaluran bansos PKH pada tahun 2024.
Sehingga, bagi yang tidak menerima bansos PKH pada bulan Januari dan Februari, bisa dibayarkan pada bulan Maret 2024.
Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang tunai dan bahan pangan. Besaran nominal bantuan yang diterima setiap penerima bansos PKH tergantung pada kriterianya.
Berikut adalah besaran nominal bansos PKH berdasarkan kriterianya:
– Bayi dan ibu hamil: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
– Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
– Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta per tahun.