PKH atau Program Keluarga Harapan adalah salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu. PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses pendidikan dan kesehatan bagi penerima manfaat. PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima PKH 2024, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Masukkan wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikkan huruf kode captcha yang muncul.
- Klik Cari Data.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda akan melihat informasi mengenai status, jumlah, dan jadwal penyaluran bantuan. Jika Anda tidak terdaftar, Anda akan melihat pesan “Data tidak ditemukan”.
Untuk mendaftar sebagai penerima PKH 2024, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
Ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima PKH, yaitu secara online dan offline. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Cara online: Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri Anda. Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi. Cari dan klik menu “Daftar Usulan”. Pilih opsi “Tambah Usulan”. Isi data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP. Klik “Kirim Usulan”. Tunggu konfirmasi dari Kemensos melalui SMS atau email.
- Cara offline: Datang ke kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal. Bawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan buku rekening. Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas. Tunggu verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.
Demikian artikel yang saya buat tentang cara cek dan daftar PKH 2024. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif. Terima kasih 😊