Penyaluran dan Pencairan Dana PKH 2024
Untuk mendapatkan bantuan PKH, keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data tersebut akan diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Penyaluran dana PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
– Tahap 1: Januari-Maret
– Tahap 2: April-Juni
– Tahap 3: Juli-September
– Tahap 4: Oktober-Desember
Pencairan dana PKH 2024 akan dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Penerima manfaat harus membawa kartu PKH dan KTP saat mengambil dana di bank.
Cara Cek Penerima PKH 2024
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima PKH 2024, Anda bisa mengeceknya secara online melalui portal cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP Anda.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.