Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 telah dicairkan oleh pemerintah.
Namun, ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengalami perubahan status saat mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos tersebut. Apa penyebabnya?
Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), perubahan status KPM disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Adanya perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga, misalnya meningkatnya pendapatan, kepemilikan aset, atau perubahan status perkawinan.
- Adanya kesalahan data saat pendaftaran, misalnya nomor Kartu Keluarga (KK), nomor Induk Kependudukan (NIK), atau nama yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Adanya kematian salah satu anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima bansos.
- Adanya pengaduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa KPM tidak layak menerima bansos.
Kemensos mengatakan bahwa perubahan status KPM dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara berkala.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bansos tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan.
Bagi KPM yang mengalami perubahan status, Kemensos menyarankan untuk menghubungi petugas PKH atau BPNT di tingkat desa atau kelurahan.
Mereka dapat meminta penjelasan tentang alasan perubahan status dan cara mengajukan banding jika merasa tidak puas.
Kemensos juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak resmi atau hoax terkait bansos.
Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299. ***