– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Indonesia Sehat (KIS)
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
2. Petugas kelurahan/desa akan melakukan pendataan dan verifikasi
3. Jika dinyatakan memenuhi syarat, Anda akan diusulkan sebagai penerima PKH ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
4. Tunggu pengumuman dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota tentang penetapan penerima PKH
Informasi lebih lanjut:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan ini, Anda dapat menghubungi:
– Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
– Call Center PKH di 18111
– Website Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id/
Catatan:
Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru mengenai bantuan ini dari sumber resmi.
Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.
Semoga informasi ini bermanfaat! ***