Pemerintah Indonesia terus berupaya mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagai bagian dari upaya ini, pencairan dana bantuan sosial (bansos) PKH untuk bulan Juli 2024 diumumkan akan segera tersedia.
Bantuan ini dapat ditarik tanpa biaya dari ATM yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan melalui beberapa kanal lainnya.
Berikut adalah informasi penting mengenai proses pencairan dana bansos PKH yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apa Itu Bansos PKH?
Bansos PKH adalah program pemerintah yang memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas hidup melalui layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Cara Mencairkan Dana Bansos PKH
1. Verifikasi Penerima Manfaat:
Keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat harus memverifikasi status mereka melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pengguna perlu memasukkan informasi detail seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan serta nama penerima sesuai KTP.
2. Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KJS):
Dana bansos dapat ditarik menggunakan KJS yang diterbitkan khusus untuk program ini.
KJS ini dapat digunakan di empat bank anggota HIMBARA.
3. Lokasi Penarikan:
Dana dapat ditarik melalui ATM HIMBARA, agen perbankan, outlet bank, serta e-warong kube, yang merupakan inisiatif untuk mendukung kelompok usaha bersama.