Untuk dapat menerima bantuan sosial PKH pada Juli 2024, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:
– Kewarganegaraan: Harus merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki e-KTP sebagai bukti.
– Status Sosial: Terdaftar sebagai keluarga yang berkebutuhan khusus dalam database kelurahan setempat.
– Profesi: Tidak tercatat sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
– Penerimaan Bansos Lain: Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) atau Kartu Prakerja.
– Pendaftaran DTKS: Wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Nominal Bantuan PKH Tahun 2024
Jumlah bantuan yang disalurkan tergantung pada kategori keluarga penerima:
– Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
– Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap.
– Siswa (SD): Rp225.000 per tahap.
– Siswa (SMP): Rp375.000 per tahap.
– Siswa (SMA): Rp500.000 per tahap.
– Lansia (berusia 70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap.
– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Pemenuhan syarat ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial mencapai keluarga yang benar-benar membutuhkan dan digunakan untuk tujuan yang tepat seperti peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.