Berita

Bantuan 4-8 Juta untuk PNS dan Pensiunan Cair Oktober 2024, Ini Detailnya

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

Bantuan sebesar 4 hingga 8 juta rupiah yang akan cair pada Oktober 2024 ini merupakan bagian dari program Askem yang diatur dalam PMK Nomor 23 tahun 2023.

Bantuan ini hanya berlaku bagi PNS dan pensiunan yang mengalami peristiwa duka, seperti meninggalnya PNS, pensiunan, pasangan, atau anak yang memenuhi kriteria.

Bagi yang ingin mengajukan klaim, pastikan semua dokumen dan syarat sudah dipenuhi agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

Oleh karena itu, bagi PNS dan pensiunan, pantau terus perkembangan informasi terkait bantuan ini, dan siapkan segala keperluan administratif jika memang sedang menghadapi situasi duka.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mengklaim bantuan ini dan pastikan semua syarat telah terpenuhi! ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Prabowo Segera Dilantik, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Berlipat?

Selanjutnya

Info Resmi dari Kemensos, Nasib BPNT dan PKH Periode November-Desember 2024: Apakah Sudah SP2D?

Bungko News