Pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah yang pernah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bansos tambahan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di sektor ekonomi.
Bansos Tambahan untuk KPM BPNT
Bagi KPM BPNT, bansos tambahan berupa uang tunai yang ditambahkan ke saldo kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa digunakan untuk membeli sembako di e-warung.
Besaran bansos tambahan ini bervariasi tergantung pada status penerima:
– KPM BPNT murni akan mendapatkan tambahan Rp 150.000 per bulan.
– KPM BPNT-PKH akan mendapatkan tambahan Rp 200.000 per bulan.
– KPM BPNT-PKH-BSM akan mendapatkan tambahan Rp 500.000 per bulan.
Bansos tambahan ini akan disalurkan setiap bulan selama PPKM berlangsung, mulai dari Januari hingga Maret 2024.