Penyaluran akan dilakukan secara otomatis oleh sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga KPM tidak perlu mendaftar atau mengurus administrasi apapun.
Bansos Tambahan untuk KPM PKH
Sementara itu, KPM PKH akan mendapatkan bansos tambahan berupa beras bulog seberat 10 kg yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia.
Besaran bansos tambahan ini sama untuk semua KPM penerima PKH, tanpa memandang kategori atau komponen PKH yang diterima.
Seperti halnya dengan BPNT, bansos tambahan ini juga akan disalurkan setiap bulan selama PPKM berlangsung, mulai dari Januari hingga Maret 2024.
Penyaluran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kemensos dan Kantor Pos.
Penerima harus membawa kartu PKH dan KTP asli saat mengambil bansos di Kantor Pos terdekat.